KEUANGAN

Daftar Gaji Buruh Pabrik se-Indonesia Terbaru

Ternyata gaji buruh bisa hingga 68juta rupiah, tinggi sekali bukan? Simak daftar gaji buruh selengkapnya di artikel berikut ya.

Setiap tanggal 1 Mei diperingati Hari Buruh Internasional. Dimana pada hari tersebut untuk memperingati perjuangan bersejarah yang dilakukan para kaum buruh. Jutaan pekerja di berbagai belahan dunia merayakannya dengan tumpah ruah turun mengadakan aksi  untuk menyuarakan berbagai aspirasinya, salah satunya mengenai upah atau gaji buruh pabrik.

Mengutip laman bps.go.id, buruh adalah mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji. Peran buruh tidak hanya vital bagi sebuah perusahaan, tapi juga negara. Buruh tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tapi juga pelaku utama pembangunan suatu bangsa. Mengingat begitu besar peran mereka, tentu sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha dan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak mereka.

Berbicara mengenai hak-hak pekerja atau buruh, salah satunya adalah hak untuk memperoleh upah yang layak. Tiap perusahaan di Indonesia harus memberikan upah sesuai dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi yang telah diputuskan oleh pemerintah provinsi.


Apa Saja Hak-Hak Buruh di Indonesia? 

Sebelum berbicara lebih jauh perihal gaji buruh pabrik di Indonesia, mari kita bahas terlebih dulu tentang apa saja hak-hak pekerja atau buruh di Indonesia.

Hak-Hak Buruh dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
 

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu
  • Hak atas penempatan tenaga kerja
  • Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja
  • Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh
  • Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus
  • Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat minimal selama setengah jam
  • Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid
  • Hak melaksanakan ibadah
  • Hak melakukan mogok kerja
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

Jadi, hak-hak buruh tidak hanya sebatas gaji yang diterima saja, lho. Penting untuk diketahui oleh pekerja apa saja hak-hak mereka. Ini semua agar mereka dan keluarganya dapat hidup dengan layak, mendapat akses pendidikan dan kesehatan, serta dapat mengembangkan kapasitasnya.
 

Daftar Gaji Buruh Pabrik Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terbaru resmi berlaku pada Minggu (1/1/2023).

Mengutip laman Kompas.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, UMP mengalami kenaikan maksimal 10 persen. Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji buruh pabrik yang terbaru:
 

  1. DKI Jakarta: naik 5,6 persen jadi Rp4.901.798
  2. Papua: naik 8,5 persen jadi Rp3.864.696 
  3. Bangka Belitung: naik 7,15 persen jadi Rp3.498.479
  4. Sulawesi Utara: naik 5,24 persen jadi Rp3.485.000
  5. Aceh: naik 7,8 persen jadi Rp3.413.666
  6. Sumatra Selatan: naik 8,26 persen jadi Rp3.404.177 
  7. Sulawesi Selatan: naik 6,9 persen jadi Rp3.385.145
  8. Papua Barat: naik 8,5 persen jadi Rp3.282.000
  9. Kepulauan Riau: naik 7,51 persen jadi Rp3.279.194
  10. Kalimantan Utara: naik 7,79 persen jadi Rp3.251.702
  11. Kalimantan Timur: naik 6,2 persen jadi Rp3.201.396
  12. Riau: naik 8,61 persen jadi Rp3.191.662
  13. Kalimantan Tengah: naik 8,84 persen jadi Rp3.181.013
  14. Kalimantan Selatan: naik 8,3 persen jadi Rp3.149.977
  15. Gorontalo: naik 6,74 persen jadi Rp2.989.350 
  16. Maluku Utara: naik 4 persen jadi Rp2.976.720
  17. Jambi: naik 9,04 persen jadi Rp2.943.000 
  18. Sulawesi Barat: naik 7,20 persen jadi Rp2.871.794
  19. Maluku: naik 7,39 persen jadi Rp2.812.827
  20. Sulawesi Tenggara: naik 7,10 persen jadi Rp2.758.948
  21. Sumatera Barat: naik 9,15 persen jadi Rp2.742.476
  22. Bali: naik 7,81 persen jadi Rp2.713.672
  23. Sumatra Utara: naik 7,45 persen jadi Rp2.710.493
  24. Banten: naik 6,4 persen jadi Rp2.661.280
  25. Lampung: naik 7,9 persen jadi Rp 2.633.284
  26. Kalimantan Barat: naik 7,16 persen jadi Rp2.608.601
  27. Sulawesi Tengah: naik 8,73 persen jadi Rp2.599.546
  28. Bengkulu: naik 8,1 persen jadi Rp2.400.000
  29. Nusa Tenggara Barat: naik 7,44 persen jadi Rp2.371.407
  30. Nusa Tenggara Timur: naik 7,54 persen jadi Rp2.123.994 
  31. Jawa Timur: naik 7,8 persen jadi Rp2.040.244
  32. Jawa Barat: naik 7,8 persen jadi Rp1.986.670
  33. DI Yogyakarta: naik 7,65 persen jadi Rp1.981.782
  34. Jawa Tengah: naik 8,01 persen jadi Rp1.958.169

 

Dari daftar di atas dapat dilihat bahwa kenaikan gaji buruh pabrik tertinggi di Indonesia berada di Provinsi Sumatera Barat dengan kenaikan sebesar 9,15 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476. Disusul dengan Jambi dengan kenaikan 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.649.034 naik menjadi Rp2.943.000. Sementara provinsi dengan kenaikan UMP terendah adalah Maluku Utara dan Papua Barat dengan kenaikan masing-masing di 4 persen dan 2,5 persen.
 

Mengintip Gaji Pekerja/ Buruh Pabrik di Negara Asean

Ingin mendapat upah atau gaji yang lebih tinggi dari pekerjaan sebelumnya adalah salah satu alasan pekerja untuk mencari pekerjaan baru. Bahkan tidak sedikit yang mengambil keputusan pindah kerja ke negara lain, demi mendapatkan upah dan penghidupan yang lebih layak.

Menengok ke negara-negara tetangga sekitar Indonesia misalnya, gaji pekerja rata-ratanya ada yang jauh di atas gaji rata-rata Indonesia.

Berdasarkan data dari Wage Indicator tahun 2022, negara ASEAN dengan rata-rata upah buruh atau pekerja tertinggi adalah:
 

  • Singapura yakni Rp68 juta per bulan (1USD = Rp14.902)
  • Brunei Darussalam dengan gaji rata-rata tertingginya adalah Rp50 juta
  • Malaysia berada di peringkat ketiga dengan dengan rata-rata gaji tertinggi Rp8,9 juta
  • Indonesia berada di posisi keempat dengan rata-rata gaji tertinggi Rp8,3-Rp9,4 juta
  • Filipina di posisi kelima dengan Rp7,2 – Rp8,7 juta
  • Thailand di posisi keenam dengan Rp6,4 juta
  • Vietnam di posisi ketujuh dengan gaji rata-rata Rp4 juta
  • Kamboja di posisi kedelapan dengan Rp3,7 – Rp 4,5 juta
  • Laos di posisi kesembilan dengan Rp2,9 juta
  • Timor Leste di posisi kesepuluh dengan gaji rata-rata Rp2,6 juta
  • Myanmar diurutan terakhir atau kesebelas dengan gaji rata-rata tertinggi Rp2,3 juta


Meski beberapa negara di Asean menawarkan gaji rata-rata yang cukup tinggi, namun harus dicatat upah minimum buruh di Asean masih cukup jauh lebih rendang dibanding negara maju lainnya di dunia.

Pada dasarnya, gaji bukanlah satu-satunya yang menjadi indikator kesejahteraan pekerja atau buruh. Lingkungan kerja yang nyaman dan work life balance pekerja juga perlu dijaga agar produktivitas pekerja meningkat dan berdaya saing di tingkat dunia.

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

14926
0
Simpan
Share

Komentar

Selasa, 16 Januari 2024 07:11

Akbar C35

🙏 ijin kenapa kami masih di bawah gaji tersebut,kami dari Sulawesi Selatan 🙏

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.